Beberapa UMKM yang akan didata nantinya antara lain, merchant, marketplace (toko online), Facebook dan Instagram. Penyeragaman PPh final dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku UMKM.
Nantinya, para pemilik bisnis e-commerce selain menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mereka juga akan diminta untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diberikan diskon pajak.ĭirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, DJP menargetkan peningkatan basis pajak dari UMKM melalui penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dan batasan omzet PKP UMKM dari semula maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Tidak hanya untuk pengusaha daring (online), aturan tersebut juga berlaku bagi toko konvensional.
Kementerian Keuangan khususnya Badan Kebijakan Fiskal sedang mengkaji aturan pengenaan pajak yang akan menurunkan PPh final bagi merchant yang memiliki usaha di bawah volume tertentu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengurangi PPh final untuk para merchant yang usahanya di bawah volume untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).